Dengan Perppu, menurutnya, payung hukum untuk angkutan online bisa dibuat lebih cepat ketimbang revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang perlu waktu lama.
"Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Begitu Perppu ada, rasanya penyelesaian ini tak sampai sebulan. Selesai lah, seminggu- dua minggu," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada yang berlawanan dengan undang-undang, dan hanya perlu penyelerasan saja, mungkin bisa dengan Perpres, PP, bahkan dengan Inpres," ujarnya.
"Pemerintah harus hadir, saatnya ini, harus hadir. Karena transportasi online ini disukai masyarakat. Dan, itu pasti bisa solusinya," tutur Agus.
Kemudian, dalam persoalan ini yang terpenting keseriusan pihak pemerintah dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi Informatika. Sinergisitas dua kementerian ini diperlukan dan kompak dalam mengeluarkan solusi kebijakan.
"Yang terpenting sinergisitas dari Kementerian Perhubungan dan Kemenkoinfo. Jadi, tidak berjalan masing-masing. Yang jelas transportasi online harus dijadikan transportasi legal. Yang punya persyaratan, cantulan hukum, sehingga dalam melaksanakan punya pemantapan hukum," tutur politikus Demokrat itu.
![]() |












































