Dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (22/3/2015), anggota BKPN David M.L Tobing mengatakan pelaksanaan demontrasi tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan dan melanggar hak-hak konsumen jasa transportasi.
Berikut penjelasan BPKN dalam siaran persnya kepada detikcom terkait aksi demonstrasi pada sopir angkutan umum:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo Sopir Taksi: Jangan Langgar Hak Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah sopir yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum (PPAD) pada hari ini yang disertai dengan aksi sweeping terhadap angkutan umum lain yang sedang beroperasi melayani konsumen. Sebagaimana diketahui, aksi yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah agar menertibkan angkutan transportasi berbasis online.
Menyikapi hal di atas, Dr. David M.L Tobing salah satu anggota BPKN, menyampaikan bahwa pelaksanaan demontrasi tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan dan melanggar hak-hak konsumen jasa transportasi.
Pelaksanaan aksi demontrasi yang dilakukan oleh PPAD tidak sepatutnya disertasi dengan aksi sweeping yang menjurus pada tindakan anarkis karena berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan mengakibatkan kerugian pihak lain, khususnya konsumen jasa transportasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 6 huruf a UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan, "Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: menghormati hak-hak
dan kebebasan orang lain;"
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen (UUPK), Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sejalan dengan hal tersebut, UUPK juga mengatur kewajiban pelaku usaha antara lain: beritikad baik dalam melakukan kegiaatan usahanya dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Untuk itu, BPKN pun menghimbau agar managemen atau pengelola kendaraan umum tidak mengerahkan pengemudi dan armadanya serta mencegah aksi demontrasi yang dapat merugikan konsumen. Menajeman dapat langsung bertanggung jawab mewakili pengemudi jika ingin memperjuangkan hak-hak pengemudi.
Persaingan antara pelaku usaha angkutan umum konvensional dengan operator kendaraan umum berbasis aplikasi hendaknya dilakukan dengan berlomba melakukan pelayanan yang terbaik dan mengikuti regulasi yang berlaku. Selain itu, BPKN pun menghimbau agar petugas kepolisian harus menindak tindakan anarkis demi keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dibidang angkutan umum, BPKN juga menghimbau agar pemerintah dapat segera membenahi 'persaingan' angkutan umum dengan membuat regulasi yang memungkinkan angkutan umum konvensional dengan kendaraan berbasis aplikasi bersaing secara sehat. Hal mana dikarenakan tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak konsumen yang menggunakan kendaraan umum berbasis aplikasi sebagai alternatif pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
Melalui persaingan sehat dan banyaknya pilihan moda transportasi umum, diharapkan akan berdampak pada peningkatan pelayanan, keamanan, kemudahan dan efisiensi sebagai alternatif pilihan angkutan umum bagi konsumen.
(rvk/trw)











































