"PT Blue Bird Tbk menerima pengaduan dan informasi dari masyarakat jika ada pengemudi taksi Blue Bird yang berbuat anarkis," ungkap Humas PT Blue Bird Andri Nida saat dihubungi wartawan, Senin (22/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manajemen akan bertindak tegas dan memberikan sanksi dan memproses secara hukum," imbuhnya.
Masyarakat diminta untuk melapor bila masyarakat mengehatui atau melihat tindakan anarkis sopir Blue Bird ke nomor 021-7971245. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini