Ternyata pembunuhan yang dilakukan pada 4 April 2015 malam itu merupakan usaha kesekian kalinya Ilmul menghabisi nyawa Dewi. Sebelumnya, Ilmul beberapa kali mencoba membunuh istri yang telah memberikan dua anak itu.
"Pada sekitar Juli 2014, Ilmul pernah memukul Dewi dengan sebatang kunci stir mobil," kata ayah Dewi, Asril Aziz sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dikutip detikcom, Selasa (22/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsil awalnya tidak menyangka anaknya akan dibunuh menantunya. Pada malam kejadian, Arsil mencoba menghubungi anaknya tetapi HP Dewi tidak aktif. Arsil segera menuju kediaman anaknya tetapi ternyata Dewi sudah dibawa Ilmul dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu Arsil mendapati rumah dalam kondisi lampu menyala. Setelah itu, Arsil terus mencoba mencari anaknya tersebut tetapi tidak kunjung ditemukan.
Dua hari setelahnya, Arsil mendengar dari kakak Ilmul yang bernama Diah bahwa ada orang menemukan tas Dewi berlumuran darah di daerah Kaliran Jao. Dari temuan ini, Arsil melaporkan ke polisi dan dilacaklah kasus tersebut hingga ditemukan jenzaah Dewi ditemukan orang di SPBU Singkut. Saat itu, Ilmul sedang tiduran di musholla SPBU karena letih.
"Beberapa bulan sebelum ini saya melihat ada lebam di wajah korban dan mata korban bengkak habis menangis," kata Arsil yang saat itu menawarkan untuk memberikan bantuan, tapi Dewi menolak.
Kasus ini membuat Ilmul harus berurusan dengan hukum. Karier sebagai dosen di kampus Unand harus dikubur dalam-dalam. Selain itu, Ilmul juga harus menyisakan seluruh hidupnya di penjara. Majelis tidak mengizinkan ia menghirup udara bebas hingga benar-benar meninggal dunia di dalam bui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis PN Padang yang terdiri dari Badrun Zaini dengan anggota Yose Ana Rosalinda dan Sri Hartati. (asp/trw)











































