"Aksi berikutnya kami akan campaign dan law enforcement (penegakan hukum). Kalau Notam memang kami sudah pernah keluarkan," jelas Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Kemenhub JA Barata saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/3/2016).
Barata sebelumnya menyebutkan penembakan sinar laser ke pesawat itu tindakan serius. Pelaku yang iseng bisa dijerat bui 3 tahun atau denda Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laser, layang-layang atau drone, imbuh Barata, masuk dalam pelanggaran UU Penerbangan. Barata menyitir UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210 yang berbunyi:
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara
Hukuman dari Pasal 210 tersebut adalah Pasal 421 ayat 2, yang berbunyi:
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Β
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Β
Namun hingga kini, Kemenhub belum menerima laporan bahwa ada penyorot sinar laser yang ditindak.
![]() |
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini