"Penyelidikan (dugaan korupsi) belum, sifatnya baru hipotesa awal ke arah dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada detikcom, Jumat (18/3/2016).
Saat ini tim menurut Ferdi masih mencari fakta-fakta serta bukti yang mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Polisi memang belum melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan kan dalam rangka mencari bukti untuk mendukung. Bukti-bukti ini yang saat ini masih kami kumpulkan," imbuhnya.
Sementara terkait kasus sampah kabel, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pencurian kabe. Mereka adalah STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), AT alias TGL (48).
Modus yang mereka lakukan adalah menguliti kabel tak terpakai yang tertanam di gorong-gorong. Mereka mengambil tembaga di dalam kabel itu dan meninggalkan kulitnya di gorong-gorong. Tumpukan sampah kulit kabel memicu genangan di Jl Medan Merdeka Selatan pada 23 Februari 2016
(mei/fdn)











































