Kasus Sampah Kulit Kabel Berkembang ke Dugaan Pidana Korupsi

Kasus Sampah Kulit Kabel Berkembang ke Dugaan Pidana Korupsi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 11:40 WIB
Kasus Sampah Kulit Kabel Berkembang ke Dugaan Pidana Korupsi
Tim Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi pencurian kabel di anak kali Ciliwung Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melakukan pengembangan terkait kasus temuan sampah kulit kabel yang mencapai 26 truk dalam gorong-gorong di wilayah Jakarta Pusat. Kini pengembangan kasus mulai mengarah ke pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan gorong-gorong.

"Penyelidikan (dugaan korupsi) belum, sifatnya baru hipotesa awal ke arah dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada detikcom, Jumat (18/3/2016).

Saat ini tim menurut Ferdi masih mencari fakta-fakta serta bukti yang mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Polisi memang belum melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun polisi mencermati anggaran pemeliharaan gorong-gorong dengan kondisi di lapangan dengan temuan banyak sampah hingga membuat saluran air tersumbat dan menimbulkan genangan di jalanan.

"Penyelidikan kan dalam rangka mencari bukti untuk mendukung. Bukti-bukti ini yang saat ini masih kami kumpulkan," imbuhnya.

Sementara terkait kasus sampah kabel, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pencurian kabe. Mereka adalah STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), AT alias TGL (48).

Modus yang mereka lakukan adalah menguliti kabel tak terpakai yang tertanam di gorong-gorong. Mereka mengambil tembaga di dalam kabel itu dan meninggalkan kulitnya di gorong-gorong. Tumpukan sampah kulit kabel memicu genangan di Jl Medan Merdeka Selatan pada 23 Februari 2016

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads