Dirut PT ABC Setyadi Menyesal Terjebak Permainan Dewie Yasin Limpo

Dirut PT ABC Setyadi Menyesal Terjebak Permainan Dewie Yasin Limpo

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 13:53 WIB
Dewie Yasin Limpo (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih (ABC) Setiady Jusuf dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan karena menyuap anggota DPR Dewie Yasin Limpo. Setiady mengaku bersalah namun ia merasa hanya terjebak oleh permainan Dewie.

"Saya menyesal terjebak anggota DPR untuk memberikan suap. Saya terjebak pada orang yang salah, pada waktu dan tempat yang salah," kata Setyadi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).

Setyadi menjelaskan, keinginannya untuk menjadi pemenang proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai karena ingin memajukan daerah tersebut. Selama 13 tahun menjadi pengusaha di Bumi Cenderawasih, Setyadi mengaku sedih dengan keterlambatan pembangunan di Deiyai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya seorang sahabat yang merasa terpanggil melihat kegigihan sahabat saya terdakwa 1 (Kadis ESDM Diyai Irenius) untuk membangun Kabupaten Deiyai. Tidak ada maksud saya menyuap Dewie Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi," katanya.

Oleh karena itu dia meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman seadil-adilnya untuknya. Setyadi mengaku masih memiliki 3 anak yang masih kecil dan membutuhkan sosoknya sebagai kepala keluarga.

"Saya dan istri memiliki 3 anak kecil. Mereka tidak berdosa tapi harus menanggung beban sosial di usia uang masih sangat muda," katanya.

Menurutnya, tuntutan 3 tahun yang ditetapkan jaksa tidak adil karena dia merasa bukan inisiator suap untuk Dewie. "Sebuah proses yang sangat panjang dan memalukan. Tapi saya bersyukur bisa membantu Kabupaten Deiyai yang mungkin terlupakan oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Setiady dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia bersama Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adii diyakini Jaksa pada KPK menyuap Dewie Yasin Limpo saat menjabat anggota Komisi VII DPR dengan uang sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.

Perbuatan lrenius dan Setiady diyakini jaksa melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(khf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads