"Saya setuju (ada sanksi), tidak ada masalah. Saya sendiri sudah, ada tanda terimanya di HP saya. Kalau saya merasa ya haruslah, katanya kita harus jadi panutan, kalau nggak gimana," kata Agus di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
KPK mencatat dari total 557 orang anggota DPR, sebanyak 203 anggota DPR yang belum melaporkan hartanya. Dari 203 anggota ada 69 anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah urusan masing-masing. Kehidupan untuk jadi anggota dewan ada persyaratan, kok bisa lolos parpol yang menscreening itu. Tapi kami yakin kalau Partai Demokrat semuanya sudah melaporkan," katanya.
Selama ini tidak ada sanksi yang jelas apabila seorang penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas tentang LHKPN melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Misalnya potong gaji, kenaikan pangkat, sebagai syarat wajib untuk promosi. Harus jelas dan berlaku untuk semua. Sekarang kan LHKPN tergantung. Kalau menterinya baik dia dorong, kalau tidak ya. Makanya itu kita yang dorong keterbukaan dan penggunaannya jangan hanya administratif," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
![]() |