Informasi dari website resmi Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, pelaku ditangkap Rabu (16/3). Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar kuitansi penyerahan uang senilai total Rp 5 juta yang diberikan korban.
Kasus bermula ketika korban, Renah (30) mencari unit Rusunawa pada Minggu (10/3) malam. Ia kemudian bertemu dengan pelaku yang merupakan sekuriti di Rusunawa Marunda Cluster B Blok 3/320 RT 012/007 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi kemudian, korban tidak juga mendapatkan unit rusunawa tersebut. Sampai akhirnya korban mengontrak di rusunawa tersebut.
Karena janji yang diberikan pelaku tidak juga terbukti, korban akhirnya melaporkan pelaku pada tanggal 15 Maret kemarin. Laporan korban tertuang dalam laporan bernomor LP/046/K/III/2016/Sek.Cilincing.
(mei/Hbb)










































