Jaringan Narkoba Leon Terkenal Licin, Akan Dimiskinkan

Sindikat di LP Kerobokan

Jaringan Narkoba Leon Terkenal Licin, Akan Dimiskinkan

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 16:47 WIB
Jaringan Narkoba Leon Terkenal Licin, Akan Dimiskinkan
Polisi Memperlihatkan Narkoba dan Barang Bukti Jaringan Leon (Foto: Wisnu Prasetiyo)
Jakarta - Polda Bali mengungkap jaringan narkoba terbesar di Bali yang dikendalikan napi di LP Kerobokan bersama dengan tim reserse Mabes Polri. Alasannya jaringan narkoba yang dikendalikan Putu Leon terkenal 'licin'.

"Kenapa kok sampai melibatkan reserse Mabes Polri karena kita tahu jaringan ini cukup licin sehingga kita membutuhkan teknologi untuk pengungkapannya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Raden Purwadi dalam jumpa pers bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).

Purwadi memimpin penangkapan jaringan narkoba yang terdiri dari 3 tersangka tersebut. Ketiga tersangka ditangkap secara bersamaan pada Sabtu 12 Maret 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pertama bernama I Made Putu alias Putu Leon (44) asal Bali. Dia berperan sebagai bandar maupun sebagai pemilik modal serta pengendali peredaraan narkoba. Kedua, I Gede Putu Astawu alias Krecek (39). Dia berperan sebagai pengambil narkoba di LP Kerobokan. Ketiga, Cahyadi alias Bocah (38), asal Bali yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Barang haram yang diedarkan yakni sabu dan ekstasi yang berasal dari Cina dan Malaysia. Menurut Purwadi, barang-barang itu akan diedarkan di tempat-tempat hiburan yang ada di Bali.
Leon Dkk (Wisnu/detikcom)


Ketiga tersangka terancam hukuman terendah 6 bulan penjara dan maksimal hukuman mati. Bahkan polisi berencana memiskinkan tersangka.

"Kita akan miskinkan bandarnya. Tanpa ada pemiskinan setelah kembali (ke masyarakat) bisa mengedarkan lagi. Kemudian dari LP Kerobokan akan kita kembangkan. Karena banyak pengedar di sana," tuturnya.

Modus operandi kasus ini, narkoba diselundupkan lewat bandara melalui body wrapping. Nilai narkoba yang disita polisi senilai Rp 2,3 miliar.

Barang bukti yang diamankan yakni 153 paket sabu siap edar yang merupakan kategori kelas satu dari Guangzhou, 63 butir pil ekstasi kategori kelas satu dari Malaysia, uang tunai Rp 823.039.000, 950 dolar Australia dan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 unit mobil Rubicon, 1 unit motor Scoopy, 18 unit HP, buku catatan penjualan narkoba, 1 alat isap, 1 pedang samurai dan 1 unit senapan angin jenis airsoftgun.

(nwy/nrl)


Berita Terkait