Pilkada Tetap Berlangsung Meski MK Batalkan UU Pemda
Senin, 14 Mar 2005 14:09 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf menyatakan pemerintah akan mencari alternatif payung hukum lain bila UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dibatalkan. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan tetap terlaksana meskipun UU itu dibatalkan. Mendagri menyampaikan hal itu usai pelantikan penjabat Gubernur Sumatera Barat di Gedung Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (14/3/2005). Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan judicial review terhadap UU nomor 32 tahun 2004 yang diajukan sejumlah LSM dan KPUD. Pilkada sendiri dijadwalkan berlangsung Juni 2005 mendatang. Pemerintah, kata Ma'ruf, akan menghormati keputusan MK bila mengabulkan judicial review UU tersebut. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap sidang. "Kita akan sesuaikan dengan putusan MK. Banyak alternatifnya yang penting Pilkada secara langsung bisa tetap dilaksanakan," kata Ma'ruf. Pemerintah juga akan menjamin terlaksananya pemerintahan di daerah bila UU itu dibatalkan. "Kita renungi dari tahun 2004, banyak kepala daerah yang belum diganti. Padahal seharusnya sudah. Kalau terlalu lama, optimalisasi Pemda bisa terganggu jelasnya.Sementara mengenai dana Pilkada untuk daerah, Ma'ruf kembali menegaskan, pemeritah pusat akan memberi intensif yang lebih besar bagi daerah pemekaran dan daerah-daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang kecil.
(iy/)











































