Namun pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengisyaratkan belum menyetujui rencana memperberat syarat calon independen itu. Menurut Pramono ketentuan calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi. Β
"Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU 8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono Anung usai pelantikan kepala BNPT dan Bakamla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pramono, demokrasi di Indonesia sudah berjalan baik dan mendapat pujian dari dunia internasional karena peran besar dari partai politik, tapi bukan berarti menutup kesempatan bagi calon independen berlaga di Pilkada.
"Kemarin dalam rapat terbatas Presiden memberi arahan terhadap persoalan itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap berkaitan calon independen cukup baik diatur dalam UU 8/2015," tegas Pram.
Baca juga: Ini Syarat Pengajuan Calon Independen yang Bakal Diperberat DPR
(bal/erd)











































