Pemerintah Isyaratkan Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat

Pemerintah Isyaratkan Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat

M Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Mar 2016 12:06 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satunya membidangi politik dan dalam negeri berencana memperberat syarat seorang calon independen yang ingin maju di pemilihan kepala daerah. Peluang itu terbuka melalui revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang rencananya akan dibahas bersama DPR dengan pemerintah.

Namun pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengisyaratkan belum menyetujui rencana memperberat syarat calon independen itu. Menurut Pramono ketentuan calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi. Β 

"Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU 8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono Anung usai pelantikan kepala BNPT dan Bakamla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun berharap revisi UU Pilkada nantinya tidak menutup maupun menghalangi calon independen. "Kalau kemudian dikatakan ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalangi calon independen," kata Pram.

Menurut Pramono, demokrasi di Indonesia sudah berjalan baik dan mendapat pujian dari dunia internasional karena peran besar dari partai politik, tapi bukan berarti menutup kesempatan bagi calon independen berlaga di Pilkada.

"Kemarin dalam rapat terbatas Presiden memberi arahan terhadap persoalan itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap berkaitan calon independen cukup baik diatur dalam UU 8/2015," tegas Pram.

Baca juga: Ini Syarat Pengajuan Calon Independen yang Bakal Diperberat DPR


(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads