Kombes Krishna: Dari Visum, Abubakar Meninggal Dunia Karena Luka Bakar 100%

Kombes Krishna: Dari Visum, Abubakar Meninggal Dunia Karena Luka Bakar 100%

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 03:24 WIB
Dua dari empat korban meninggal di RSAL Mintohardjo (Irjen Pol Purn Abubakar Nataprawira-sebelah kiri- dan Dr Sulistiyono) (Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta -
Salah satu korban meninggal dunia akibat kebakaran ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo adalah Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengalami luka bakar 100 persen.

"Permintaan identifikasi pada jenazah kedua visum et repertum. Kami sudah berbicara Kepala RS Sukanto dan Kabid Dokkes Polda Metro, maka pemeriksaan et repertum sudah bisa menyebabkan kematian 100 persen luka bakar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2016) dinihari.

Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna menyebut akan ada prosesi upacara militer untuk mengantar kepergian Abubakar ke liang lahat. Saat ini, jenazahnya sudah berada di rumah duka di Villa Permata Gading Blok M nomor 21, Kelapa Gading, Jakarta Utara.



Selain itu, Khrisna juga mengatakan bahwa timnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di RSAL Mintohardjo. Olah TKP itu dilakukan dengan kerja sama dengan POM AL.

"Olah TKP sudah selesai. Untuk kepastian penyebab insiden yang menyebabkan kematian akan dapat secara resmi dari lab forensik. Kami bekerja sama dengan POM AL melakukan penyelidikan dan nanti akan diketahui penyebab insiden tersebut apakah ada kecelakaan, kelalaian atau faktor lain," ucap Krishna.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo. Insiden itu menyebabkan 4 korban meninggal yaitu Irjen Pol Purn Abubakar Nataprawira (65), Edi Suwardi Suryaningrat (67), dr Dimas Qadar Radityo (28) dan Dr Sulistiyo (54). (dhn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads