Judicial Review Ditolak, Konsultan Hukum Tetap Dikenai Pungutan OJK

Judicial Review Ditolak, Konsultan Hukum Tetap Dikenai Pungutan OJK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 10:59 WIB
Gedung OJK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Keberatan konsultan hukum di bidang pasar modal terhadap iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) menolak  judicial review mereka. 

Pungutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Pajak oleh OJK. Pungutan ini dikenakan kepada konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal seperti konsultan pasar modal, notaris dan akuntan.

Atas aturan ini, pihak yang keberatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), seperti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Alasannya, konsultan hukum, akuntan publik dan notaris adalah bukan pihak yang melakukan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab profesi konsultan hukum, akuntan publik dan notaris adalah pihak yang telah diawasi oleh UU masing-masing. Konsultan hukum diatur oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akuntan publik diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan notaris diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang UU Jabatan Notaris.

Pasal yang digugat yaitu:

Pasal 1 ayat 3:
Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pasal 1 ayat 4:
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Pasal 2 ayat 1:
OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak.

Pasal 2 ayat 2:
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan yang dikenakan OJK.

Pasal 5 ayat 1:
Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.b. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Pasal 5 ayat 2:
Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Tapi apa nyana, judicial review itu menemui jalan buntu.

"Menolak Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) terhadap Presiden dan Otoritas Jasa Keuangan," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/3/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Hary Djatmiko dan Irfan Fachruddin.  (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads