"Persiapan khususnya berdoa. Mohon kepada Allah SWT agar tetap sehat, sabar, ikhlas dan tawakal," ujar pengacara Gatot-Evy, Yanuar Wasesa, Minggu (13/3/2016) malam.
(Baca juga: Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Evy Susanti 4 Tahun)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, Jaksa KPK meyakini keduanya memberikan uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan melalui pengacara Gatot, Otto Cornelis Kaligis.
(Baca juga: Dituntut 4,5 Tahun Bui, Gatot Pujo Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politis)
Duit total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu yang diberikan ke hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan panitera PTUN Syamsir Yusfan dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos dan sebagainya.
Gatot dan Evy juga diyakini terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwan kedua yaitu memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekjen NasDem dan anggota Komisi III DPR.
Evy atas persetujuan Gatot menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rio melalui anak buah OC Kaligis Fransisca Insani Rahesti. Duit ini diberikan agar Rio Capella memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini