"Kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap hakim dan pegawai negeri," kata Jaksa pada KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (17/2/2016).
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa memaparkan hal-hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dipidana, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga. Gatot dan Evy juga dinyatakan sebagai justice collaborator yang membuka peran pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit total USD 27 ribu dan SGD 5 ribu yang diberikan ke hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan panitera PTUN Syamsir Yusfan dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tindak pidana korupsi dana bansos dan sebagainya.
"Dari fakta hukum terlihat jelas bahwa uang USD 27 ribu dan SGD 5 ribu (SGD) bukan uang konsultasi melainkan uang suap yang akan dimohonkan oleh OC Kaligis bersama terdakwa," tegas Irene.
Gatot-Evy menurut Jaksa berharap dengan diberikannya uang tersebut, hakim dapat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tim OC Kaligis atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
"Unsur mempengaruhi perkara telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," katanya.
Gatot dan Evy juga diyakini terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwan kedua yaitu memberikan uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekjen NasDem dan anggota Komisi III DPR.
Evy atas persetujuan Gatot menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rio melalui anak buah OC Kaligis Fransisca Insani Rahesti. Duit ini diberikan agar Rio Capella memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Dengan demikian unsur menyuap pegawai negeri telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," ujar Irene.
Jaksa menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, Gatot-Evy diyakini terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam pidananya dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (kff/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini