"37,25% itu 203 orang (yang belum melaporkan LHKPN)," kata Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3/2016).
Angka 37,25% yang dimaksud Cahya yaitu merujuk pada pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan baru 62,75% anggota DPR yang melaporkan hartanya. Sementara total anggota DPR sendiri saat ini yaitu 545 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rincian dari 203 itu 69 sama sekali belum lapor atau wajib isi form A. 134 orang belum lapor update atau wajib isi form B," jelas Cahya.
Meskipun tidak ada sanksi yang dikenakan, LHKPN merupakan salah satu transparansi yang dapat dipantau oleh publik. Sebagai anggota dewan seharusnya melaporkan harta kekayaannya lantaran mereka termasuk sebagai penyelenggara negara. KPK pun mengimbau agar para anggota dewan itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
"Kami baca di pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha secara terpisah.
Tentang banyaknya anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN, Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom pun ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaannya itu selama 15 tahun terakhir. Akom pun berjanji akan melaporkan hartanya segera.
"Saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang terbaru," sebut Akom di DPR, Kamis (10/3) kemarin. (dhn/fdn)