Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih, Harta Bayu Rp 19 Miliar Dirampas Negara

Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih, Harta Bayu Rp 19 Miliar Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 16:54 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Banten merampas harta Bayu Wijojangko sebesar Rp 19 miliar. Direktur PT pacific Putra Metropolitan (PT PPM) ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 18 pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.

Kasus itu bermula dari fakta bahwa Indonesia membutuhkan peningkatan pilot secara nasional sehingga dibutuhkan pesawat latih baru. Terlebih saat ini banyak pilot asing yang masuk ke dalam perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia.

Hal itu membuat STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III sebanyak 18 unit dan simulator sebanyak 2 unit. Proyek pengadaan tersebut dilakukan secara multiyears selama tiga tahun anggaran yaitu 2010 sebesar Rp 19,7 miliar, 2011 sebesar Rp 31,2 miliar dan 2012 sebesar Rp 89,6 miliar. Proyek itu dimenangkan oleh PT PPM yang mengalahkan 7 perusahaan lainnya.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pelaksanaannya, uang negara telah masuk PT PPM tetapi pengadaan pesawat latih tidak sesuai kesepakatan sehingga negara merugi. Jaksa lalu menyelidiki kasus ini dan membawa Bayu dan dua orang lain yang terlibat ke pengadilan. Dalam hitung-hitungan jaksa, negara merugi Rp 19 miliar.Β 

Pada 10 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bayu. Tuntutan pengembalian uang negara Rp 19 miliar tidak dikabulkan majelis hakim. Atas vonis ini, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian putus PT Banten yang dilansir dalam websitenya, Jumat (11/3/2016).

Vonis ini diketok oleh ketua majelis Widiono dengan anggota Guntur Purwanto dan Jeldi Ramadhan. Dalam putusan itu, ketiganya mengabulkan permohonan jaksa untuk menjatuhkan pidana pengganti sebesar yang dituntut.

"Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19,7 miliar. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dilakukan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan perkara ini dan apa bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads