"Dua pelaku ini ditahan di Rutan Salemba atas kasus pencurian di rumah Piyu 'Padi'. Mereka pernah terlibat pencurian kabel tahun 2014 di sekitar Jl Medan Merdeka Selatan juga, makanya kami bon dari Rutan," jelas Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Adi menjelaskan, kedua pelaku adalah RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). "Mereka berperan sebagai pemotong dan mengupas kulit kabel," imbuh Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, enam pelaku ini terdiri dari 3 kelompok berbeda. "Mereka mainnya bisa sama pelaku lain yang berbeda orangnya," tambahnya.
Sementara Adi mengungkap, salah satu pelaku berinisial AP alias UC (28) adalah residivis kasus pencurian.
"Jadi ada 4 orang residivis (kelompok AP) yang kami mintai keterangan, yang dia sudah tidak melakukan lagi. Nah yang UC ini melakukan lagi sama satu lagi yang masih kita kejar," terang Adi. (mei/rvk)











































