2 Napi Pencurian Kabel Ternyata Pernah Mencuri di Rumah Piyu 'Padi'

2 Napi Pencurian Kabel Ternyata Pernah Mencuri di Rumah Piyu 'Padi'

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 15:49 WIB
2 Napi Pencurian Kabel Ternyata Pernah Mencuri di Rumah Piyu Padi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dua dari enam pelaku pencurian kabel di gorong-gorong ring 1 Jakarta berstatus sebagai napi di Rutan Salemba. Keduanya ditahan di Rutan Salemba atas kasus pencurian di rumah artis Satriyo Yudi Wahono alias Piyu 'Padi' di kawasan Menteng, Jakpus.

"Dua pelaku ini ditahan di Rutan Salemba atas kasus pencurian di rumah Piyu 'Padi'. Mereka pernah terlibat pencurian kabel tahun 2014 di sekitar Jl Medan Merdeka Selatan juga, makanya kami bon dari Rutan," jelas Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).

Adi menjelaskan, kedua pelaku adalah RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). "Mereka berperan sebagai pemotong dan mengupas kulit kabel," imbuh Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, RHM dan AT ditangkap Polsek Menteng pada bulan September 2015 lalu. Keduanya ditangkap karena mencuri sejumlah barang berharga termasuk peralatan musik di rumah Piyu dengan modus 'manusia gerobak'. Dan keduanya terlibat pencurian kabel di gorong-gorong pada 2014.

Ia menambahkan, enam pelaku ini terdiri dari 3 kelompok berbeda. "Mereka mainnya bisa sama pelaku lain yang berbeda orangnya," tambahnya.



Sementara Adi mengungkap, salah satu pelaku berinisial AP alias UC (28) adalah residivis kasus pencurian.

"Jadi ada 4 orang residivis (kelompok AP) yang kami mintai keterangan, yang dia sudah tidak melakukan lagi. Nah yang UC ini melakukan lagi sama satu lagi yang masih kita kejar," terang Adi. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads