"Sudah pasti Komisi III DPR akan mendukung langkah pemerintah itu. Karena BNN memang butuh kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan sekarang ini," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Menurutnya, narkoba sudah menjadi permasalahan serius. Jaringan sindikat bisnis haram ini sudah menyusup ke berbagai aspek kehidupan masyarakat. Peredaran narkoba merusak generasi muda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diyakininya, dengan status BNN setara kementerian, maka program pemberantasan narkoba akan lebih efektif. Langkah BNN dalam memerangi kejahatan narkoba perlu ditingkatkan.
"Semua satuan kerja di BNN tentunya akan leluasa bergerak dan lebih aktif," katanya.
Bambang juga optimistis di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso, BNN bisa terus menebar ancaman di kalangan produsen dan pengedar narkoba. Komisi III akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar BNN tetap dipimpin Komjen Buwas.
"Dia telah meletakkan standar baru tentang strategi memerangi sindikat narkoba. Standar baru itu harus terus dikembangkan manakala BNN sudah berstatus kementerian," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan mengatakan alasan BNN dinaikan statusnya menjadi setingkat kementerian karena persoalan narkoba yang ditangani BNN sudah sangat serius. Organisasi BNN perlu ditata kembali.
"Presiden sudah bertekad akan meningkat status organisasi BNN, karena masalah narkoba yang harus ditangani BNN amat luas," sebutnya. (hty/tor)











































