"Hari ini, kami kirimkan surat pemanggilan kepada HBK untuk hadir Hari Senin 14 Maret 2016," kata Wadir Tipideksus, Kombes Agung Setya, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Menurut Agung,Β Haryadi akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam penetapan status tersangka kepada Haryadi. Haryadi diduga turut serta bersama Ferialdy Noerlan dalam tindak pidana korupsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi merupakan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Ferialdy Noerlan (FN) sebagai tersangka. FN merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, status mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino masih saksi. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas. KPK menyatakan akan segera menangkap Lino. (idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini