"Ya bersama-sama (FN), jadi pembantulah. Kan kalau Tipikor tidak bisa sendiri karena kan sistem," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
"Kan dia yang membantu untuk masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran. Yang menentukan spek juga," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenakan pasal 55 dan 54 KUHP, karena turut serta bersama-sama dengan FN dalam pengadaan. Hari Senin (14/3/2016) kita panggil HBK (untuk diperiksa)," ujar Agung.
Haryadi merupakan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Ferialdy Noerlan (FN) sebagai tersangka. FN merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, status mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino masih saksi. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas. KPK menyatakan akan segera menangkap Lino. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini