Tujuannya, mencegah anak-anak perempuan menikah pada usia terlalu muda. Sebab UNICEF menilai pernikahan di bawah umur banyak membawa dampak buruk bagi anak-anak.
"Dunia telah menyadari dampak buruk perkawinan usia anak. Program global baru ini akan membantu mendorong aksi untuk membantu lebih banyak anak perempuan dan wanita muda menyadari hak mereka untuk menentukan takdir mereka sendiri," ujar Direktur Eksekutif UNICEF Anthony Lake seperti dikutip dari keterangan tertulis UNICEF, Selasa (7/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anthony mengungkapkan hal ini penting karena jika tren pernikahan di bawah umur berlanjut, maka bisa jadi sampai dengan tahun 2030 jumlahnya mencapai satu miliar orang. "1 miliar masa depan hancur," tegasnya.
Program global baru ini akan fokus pada lima strategi, termasuk meningkatkan akses anak perempuan terhadap pendidikan, meningkatkan dukungan ekonomi untuk keluarga dan memperkuat serta memberdayakan undang-undang yang menetapkan 18 tahun sebagai usia minimal perkawinan. Program ini pun mendapat dukungan dari Kanada, Uni Eropa, Italia, Belanda dan Inggris.
Di Indonesia sendiri, menurut data periode 2008-2012 yang dihimpun UNICEF berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata prevalensi (angka kejadian) pernikahan anak masih tinggi. Provinsi tertinggi pernikahan di bawah umur adalah Sumatera Barat yakni 37,3% dan provinsi terendah pernikahan anak perempuannya adalah di DKI Jakarta yakni 13%. (aws/nwk)











































