"Nanti akan dipertimbangkan. Sampai sekarang masih diusut. Ya nanti kita panggil sopir (yang kemudikan mobil untuk diperiksa)," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto saat dimintai tanggapannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
"Mau berapa pun yang ngajukan keberatan, yang bersangkutan tidak mau diperiksa. Kita akan lakukan pemenuhan atas bukti-bukti yang ada, kalau nanti si pelapor enggak mau hadir pada saat sidang juga percuma," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Dita Aditia Cabut Laporan, Bareskrim Hentikan Pengusutan Kasus Masinton)
Mereka juga mengumpulkan tandatangan petisi berjudul "Teruskan proses hukum dugaan penganiyaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu" yang dibuat Jaker PKTP. (idh/hri)