"Kita menyampaikan petisi dari masyarakat yang menghendaki agar Masinton vs Dita diproses, karena bukan delik aduan. Kami membuat petisi berharap kasus Masinton jangan jadi preseden buruk," kata Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti di depan Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Aktivis perempuan yang mendatangi Mabes Polri, Selasa (8/3/2016), yaitu Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP), LBH Apik dan change.org.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua buah petisi yang dimaksud adalah petisi berjudul "Penjarakan & pecat Ivan Haz Anggota DPR RI yang terlibat kekerasan terhadap pembantu rumah tangga" yang dibuat oleh JALA PRT. Dan juga petisi berjudul "Teruskan proses hukum dugaan penganiyaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu" yang dibuat Jaker PKTP.
Tanda tangan petisi untuk Ivan Haz sudah lebih dari 20 ribu tandatangan yang dikumpulkan dalam waktu seminggu. Sementara petisi untuk Masinton baru dimulai, Senin (7/3/2016).
Awalnya, para aktivis perempuan untuk berniat menyerahkan petisi itu secara simbolis ke pihak Bareskrim. Namun kemudian diarahkan untuk menyerahkannya ke Divisi Humas Polri.
(Baca juga:Β Dita Cabut Laporan di Bareskrim, LBH APIK: Dia Ditekan Masinton)
"Kasus-kasus ini tak luput dari perhatian masyarakat antara lain terlihat dari dukungan yang terus mengalir lewat petisi-petisi di laman change.org yang mendesak agar terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan kasusnya harus terus diproses hukum, bahkan dipecat dan dipenjarakan," kata Koordinator Campaigns Associate Indonesia (change.org), Dhenok Pratiwi di Bareskrim. (idh/hri)