Akom menilai agenda pemanggilan terhadap Ahok ini sebagai fungsi pengawasan yang mesti dijalankan.
"Saya bilang tadi semua agenda DPR fungsi pengawasan, fungsi legislasi harus berjalan dengan baik. Kalau ada pihak-pihak yang diundang itu, DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya," kata Akom di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa, punya (wewenang), semua warga negara bisa. Dan, DPR itu tidak boleh melakukan sesuatu yang merupakan tugas aparat penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III berencana memanggil Ahok dan Kapolda Metro Irjen Tito Karnavian pada Senin, kemarin. Namun, ditunda karena Irjen Tito berhalangan. Pemanggilan ini terkait Kalijodo, Alexis, hingga kasus Sumber Waras.
Pemanggilan pun ditunda hingga pekan depan. Ahok sendiri menyatakan siap untuk memenuhi pemanggilan.
"Lagi tunggu Kapolda kapan ada waktu, kalau dipanggil ya datang aja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). (hty/erd)