Ketua DPR Dukung Komisi III Panggil Ahok Soal Kalijodo, Alexis hingga Malioboro

Ketua DPR Dukung Komisi III Panggil Ahok Soal Kalijodo, Alexis hingga Malioboro

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 11:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi III DPR berniat memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian terkait persoalan Kalijodo, Alexis-Malioboro, sampai Sumber Waras. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bila komisi yang membidangi hukum itu punya wewenang memanggil Ahok.

Akom menilai agenda pemanggilan terhadap Ahok ini sebagai fungsi pengawasan yang mesti dijalankan.

"Saya bilang tadi semua agenda DPR fungsi pengawasan, fungsi legislasi harus berjalan dengan baik. Kalau ada pihak-pihak yang diundang itu, DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya," kata Akom di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akom tak sependapat dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai Komisi III tak bisa memanggil Ahok apabila tak terkait persoalan hukum. Dia menjelaskan sesuai perannya dalam pengawasan, Komisi III bisa melakukannya dan punya wewenang.

"Bisa, punya (wewenang), semua warga negara bisa. Dan, DPR itu tidak boleh melakukan sesuatu yang merupakan tugas aparat penegak hukum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III berencana memanggil Ahok dan Kapolda Metro Irjen Tito Karnavian pada Senin, kemarin. Namun, ditunda karena Irjen Tito berhalangan. Pemanggilan ini terkait Kalijodo, Alexis, hingga kasus Sumber Waras.

Pemanggilan pun ditunda hingga pekan depan. Ahok sendiri menyatakan siap untuk memenuhi pemanggilan.

"Lagi tunggu Kapolda kapan ada waktu, kalau dipanggil ya datang aja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). (hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads