Namun sayangnya, dukungan yang dikumpulkan Teman Ahok hanya untuk Ahok saja. Ketua KPUD DKI Sumarno menyebutkan bahwa nantinya apabila ribuan KTP itu hendak digunakan untuk mendukung Ahok maka harus dilengkapi.
"Nanti dinilai sah atau tidaknya kalau sudah diserahkan ke KPUD. Tapi kalau diisi Ahok saja ya belum lengkap dan akan dikembalikan lagi," ucap Sumarno saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Format suratnya pernyataan dukungan B1 KWK perseorangan. Surat pernyataan dukungan, itu judulnya. Itu untuk di situ isinya yang bertanda tangan di bawah ini, kami nama si A, B, dan C. Jadi kolektif. Di bawahnya menyatakan mendukung pasangan calon gubernur siapa lalu wakil calon gubernur siapa, untuk masuk dalam Pilgub 2017, gitu," ucap Sumarno.
Khusus untuk formulir pernyataan dukungan untuk calon perseorangan (independen), formulir itu diserahkan pada Agustus 2016 nanti, tentu saja bersama salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Sumarno menyatakan, untuk konteks Jakarta, jumlah minimal dukungan calon independen sebanyak 532.213 KTP dan formulir surat pernyataan dukungan.
Agustus hingga September 2016, KPU DKI melakukan verifikasi terhadap dukungan untuk bakal pasangan calon jalur independen itu. Verifikasi ada dua jenis, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (dhn/dhn)











































