KPUD DKI: Dukungan Independen dari Teman Ahok Harus Lengkap dengan Cawagub

KPUD DKI: Dukungan Independen dari Teman Ahok Harus Lengkap dengan Cawagub

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 09:29 WIB
Foto: M Iqbal
Jakarta - Dukungan Teman Ahok dengan mengumpulkan KTP untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus lengkap dengan pasangan cawagubnya. Apabila tak ada maka KPUD bisa meminta Teman Ahok melengkapinya agar Ahok bisa maju ke Pilgub DKI 2017 lewat jalur independen.

Namun sayangnya, dukungan yang dikumpulkan Teman Ahok hanya untuk Ahok saja. Ketua KPUD DKI Sumarno menyebutkan bahwa nantinya apabila ribuan KTP itu hendak digunakan untuk mendukung Ahok maka harus dilengkapi.

"Nanti dinilai sah atau tidaknya kalau sudah diserahkan ke KPUD. Tapi kalau diisi Ahok saja ya belum lengkap dan akan dikembalikan lagi," ucap Sumarno saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarno menyebut bahwa dukungan itu nantinya akan dikemas dalam sebuah surat pernyataan yang bersifat kolektif. Formulir pernyataan dukungan itu dinamakan sebagai B1 KWK Perseorangan. 'KWK' adalah kepanjangan dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ada pula untuk calon dari jalur partai politik, formulirnya bernama B1 KWK Parpol.

"Format suratnya pernyataan dukungan B1 KWK perseorangan. Surat pernyataan dukungan, itu judulnya. Itu untuk di situ isinya yang bertanda tangan di bawah ini, kami nama si A, B, dan C. Jadi kolektif. Di bawahnya menyatakan mendukung pasangan calon gubernur siapa lalu wakil calon gubernur siapa, untuk masuk dalam Pilgub 2017, gitu," ucap Sumarno.



Khusus untuk formulir pernyataan dukungan untuk calon perseorangan (independen), formulir itu diserahkan pada Agustus 2016 nanti, tentu saja bersama salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Sumarno menyatakan, untuk konteks Jakarta, jumlah minimal dukungan calon independen sebanyak 532.213 KTP dan formulir surat pernyataan dukungan.

Agustus hingga September 2016, KPU DKI melakukan verifikasi terhadap dukungan untuk bakal pasangan calon jalur independen itu. Verifikasi ada dua jenis, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads