"Kingstar itu ternyata itu pemiliknya itu ada hubungan keluarga dengan Daeng Aziz," ujar Razman Nasution, pengacara Daeng Aziz menjelaskan seluk beluk Kafe Kingstar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Razman, tempat tersebut adalah milik Daeng Aziz yang awalnya berupa rumah makan yang disewa oleh Lusi, adik ipar Daeng Aziz. "Kemudian Ali ini sewa di lantai 2, itulah Kafe Kingstar itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan tuduhan terhadap kliennya, menurut Razman, penyidik menduga bahwa uang dari hasil prostitusi di Kafe Kingstar itu lari ke Daeng Aziz.
"Pasal 506 itu perempuan diperdagangkan, kami menyuruh perempuan itu untuk berbuat asusila lalu uangnya lari ke kami. Di sini ada tiga hal, pertama, kalau disebut prostitusi itu menyediakan tempat, tempatnya yang mana kan itu yang punya Daeng Raja," ujar Razman.
"Kemudian ada perempuan, yang mana perempuannya, katanya perempuannya juga belum ada yang diperiksa. Kemudian yang ketiga, uang dari perempuan itu yang mana, dilihat lagi ada nggak uangnya, ada enggak yang ditransfer (ke Daeng Aziz)," tambahnya.
Meski demikian, lanjut Razman, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan polisi. "Kalau bisa dibuktikan, silakan," imbuhnya.
Daeng Aziz sendiri, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Pusat pada pekan lalu. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini