Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Abdul Aziz atau yang akrab Daeng Aziz sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus perdagangan wanita.
"Daeng Aziz sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi," Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna belum bisa menyampaikan lebih detil terkait perkara dugaan prostitusi yang dilakukan Aziz. Krishna juga belum bisa memastikan berapa jumlah wanita yang sudah diperdagangkan oleh Aziz sebagai PSK.
"Banyak," ucapnya singkat. "PSK-nya kebanyakan dari daerah Jawa Barat," tambahnya.
(mei/dra)