Polres Bontang Tetapkan Seorang Tersangka Atas Matinya 3 Orangutan

Polres Bontang Tetapkan Seorang Tersangka Atas Matinya 3 Orangutan

Idham Kholid - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 13:56 WIB
Polres Bontang Tetapkan Seorang Tersangka Atas Matinya 3 Orangutan
Foto: Dok, Polres Bontang
Jakarta - Sedikitnya 11 saksi telah diperiksa tim penyidik Polres Bontang terkait kasus pembakaran lahan yang mengakibatkan 3 orangutan mati terbakar di Bontang, Kalimantan Timur. Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.

"Jadi begini, 11 saksi sudah diperiksa, sudah mengambil laboratorium forensik dari Surabaya. Tadi malamย gelar perkara yang ketiga untuk menetapkan calon tersangkanya. Tadi malam ditetapkan tersangkanya inisial AS," kata Kapolres Bontang AKBP Hendri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2016).
Dirkrimsus Polda Kaltim dan Kapolres Bontang di lokasi


Apakah AS pemilik lahan atau bukan, Pak? "Dia itu yang menggarap di situ," jawab Hendri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, AS diduga membakar lahan mengakibatkan 3 orangutan mati. Kematian 3 orangutan kemudian menjadi perhatian dunia.

"Dikenai UU No 50 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, lalu pasal 40 karena kesengajaan, pasal 4 nya karena kelalaian mengakibatkan hewan yang dilindungi tewas," ujar Hendri.

(idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads