"Jadi begini, 11 saksi sudah diperiksa, sudah mengambil laboratorium forensik dari Surabaya. Tadi malamย gelar perkara yang ketiga untuk menetapkan calon tersangkanya. Tadi malam ditetapkan tersangkanya inisial AS," kata Kapolres Bontang AKBP Hendri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2016).
Dirkrimsus Polda Kaltim dan Kapolres Bontang di lokasi |
Apakah AS pemilik lahan atau bukan, Pak? "Dia itu yang menggarap di situ," jawab Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenai UU No 50 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, lalu pasal 40 karena kesengajaan, pasal 4 nya karena kelalaian mengakibatkan hewan yang dilindungi tewas," ujar Hendri.
(idh/aan)












































Dirkrimsus Polda Kaltim dan Kapolres Bontang di lokasi