Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Nugroho mengatakan racikan jamu tersebut selain menggunakan bahan tradisional juga memakai obat kimia dari Cina. "Bahannya tradisional, ada bahan kimianya yang diselundupkan dari Cina diracik di Kroya, Cilacap," kata Nugroho dalam konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi penggerebekan polisi membawa barang bukti antara lain: bahan baku jamu yang belum jadi, jamu palsu yang sudah jadi, obat pereda sakit, parasetamol, amoksilin, dan tiga buah mesin pembuat jamu tradisional.Β Polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Aris Purnomo yang diduga sebagai pemilik pabrik jamu tradisional tersebut.
![]() |
Nugroho memperkirakan nilai barang yanag disita tersebut mencapai Rp 1 miliar. Pelaku diduga melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.Β "Obat ini terlarang, jamu ilegal, isinya itu yang dapat membahayakan organ hati lambung sama jantung," kata Nugroho.
Jamu tradisional ilegal yang dibuat Aris Purnomo diduga sudah dipasarkan ke hampir seluruh kota di pulau Jawa dan Sumatera. "Sumatera ke Palembang, Jawa hampir ke seluruh daerah Jawa Tengah," kata Nugroho.
Dia mengingatkan agar seluruh apotek dan toko obat tidak menjual jamu tradisional ilegal. Bagi yang kedapatan menjual jamu ilegal akan diberi peringatan dan barangnya disita.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini