"Harus buat code of conduct, kode etik untuk anggota kabinet, apa yang boleh dan tidak dilakukan. Sanksinya bisa mulai dari yang ringan yaitu ditegur sampai diganti," kata mantan Deputi Bidang Politik Wapres, Djohermansyah Djohan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/3/2016).
Kode etik itu bisa berisi soal apa yang boleh disampaikan ke publik setelah rapat. Dengan demikian, kabinet bisa lebih satu visi dengan presiden di depan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan birokrat yang juga pernah ikut rapat kabinet di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebut dulu juga tidak ada kode etik itu. Tetapi, para menteri dibiasakan menyelesaikan masalah dalam rapat.
Djohermansyah juga mengomentari soal menteri yang mengubah nomenklatur kementeriannya. Hal itu harus segera dikoreksi dan diluruskan.
"Menteri harus bekerja sesuai struktur, kalau ada yang menambahkan harus segera dikoreksi. Kalau tidak mengindahkan, ya harus dimarahi. Kalau tidak berubah, ya daripada presidennya, jelek mungkin dia harus dikeluarkan dari kabinet," beber mantan Dirjen Otda Kemendagri ini.
(imk/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini