"Jadi di manapun Anda berada, apapun profesi anda, kita harus bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena korupsi di negeri ini masih memerlukan perlawanan yang masif, jadi jangan pernah bermimpi tanpa perlawanan yang masif korupsi di negeri ini dapat diberantas," pesan Samad kepada wartawan di depan kantor Jampidum Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/3/2016).
Samad mengakui bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko tersendiri. Namun segala konsekuensi, khususnya bagi profesinya sebagai penggiat anti korupsi, harus diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya segala sesuatu termasuk penilaian orang terhadap pemberian diponeering ini merupakan hal yang wajar. Namun dia menjelaskan bahwa deponeering merupakan sesuatu yang diperbolehkan hukum sehingga dianggap legal.
"Apapun pandangan sebagian orang itu sah-sah saja, jadi yang bisa saya sampaikan bahwa deponeering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum. Dan itu bukan pelanggaran hukum, itu mekanisme hukum yang diatur oleh UU. Oleh karena itu ini menjadi sesuatu yang legal," jelas Samad.
"Kita tidak bisa berandai-andai mengatur-atur aparat penegak hukum, kasus ini dibawa ke pengadilan atau tidak. Karena deponeering itu adalah kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Oleh karena itu kita harus bisa menerimanya," tutupnya. (rii/Hbb)











































