Usut Sampah Kulit Kabel, Polisi Cari Residivis Pencurian Kabel

Usut Sampah Kulit Kabel, Polisi Cari Residivis Pencurian Kabel

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 14:54 WIB
Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya mendalami kemungkinan adanya pencurian kabel terkait sampah bungkus kabel yang menyumbat gorong-gorong di kawasan Istana. Saat ini polisi tengah mencari residivis kasus pencurian kabel untuk mengetahui hubungannya dengan adanya sampah bekas kabel itu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyampaikan, tahun 2015 lalu Polsek Gambir pernah menangkap pelaku pencurian kabel. Saat itu, ada 4 pelaku yang beberapa di antaranya melarikan diri.

"Sudah divonis kasus itu, tapi saya minta dikembangkan jaringannya karena hukumannya rendah. Januari (2015) ditangkap kemudian April divonis. Sekarang kita cek ke lapas pelakunya sudah keluar dan sebagian pelaku lainnya ada yang melarikan diri, penadahnya pun saat itu melarikan diri," jelas Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan, saat itu Polsek Gambir menyita puluhan batang kabel. Terkait kasus pencurian kabel ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak PLN untuk mencocokan bekas bungkus kabel dengan dokumentasi polisi saat menangkap para pelaku pencurian.

"Sementara dari hasil koordinasi Telkom dan PLN, temuan barang bukti, temuan kasus di Gambir kemudian ada foto batangan yang lama itu yang diambil dan bentuk kabelnya itu sama dengan PLN," kata Tito.

Dugaan sementara, sampah bungkusan kabel itu adalah milik PLN yang dicuri oleh sindikat pencuri kabel. "Kita duga itu, kabel PLN yang dicuri yang sudah tidak terpakai, kemudian dicuri kabelnya batangannya nggak diambil," tambahnya.



Kabel listrik bekas memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku pencurian, sebab masih memiliki nilai ekonomis yang bisa dijual kembali. Pencuri memanfaatkan tembaga jaringan kabel untuk dijual ke penadah.

"Itu pernah disita tahun 2015 puluhan batang itu sudah dipotong satu meter satu meter padahal tembaga itu nilainya Rp 40 ribu per kilo. Bagi orang-orang tertentu ini adalah peluang untuk mendapatkan uang itu ada nilai ekonomisnya," lanjutnya.

Adapun para pelaku hanya memotong bagian gulungan tembaganya di lokasi, sementara bungkusannya ditinggal begitu saja karena tidak memiliki nilai elonomis.

"Kelompok tertentu yang pemulung yang seperti tahun 2015, itu dipotong-potong kemudian bungkusnya gak diambil. Namanya pencuri juga mencari keuntungan, nanti kalau bungkusnya numpuk memenuhui saluran air dia juga nggak peduli itu," pungkasnya.

(mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads