KPK Dalami Keterlibatan Pihak yang Disebut Terima Uang di Tuntutan Eks P2KTrans

KPK Dalami Keterlibatan Pihak yang Disebut Terima Uang di Tuntutan Eks P2KTrans

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 19:30 WIB
Jamaluddien Malik (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Nama Muhaimin Iskandar disebut menerima duit Rp 400 juta oleh jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan terdakwa Jamaluddien Malik. KPK akan mendalami fakta terkait hal tersebut.

"Kami sedang mencermati itu, termasuk fakta-fakta di persidangan yang muncul, termasuk juga penerimaan yang diduga diterima MI, kami akan cermati dulu lah dan menelisik apakah ada kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan itu," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

"Iya kita cermati saja, dan kita hubungkan dengan keterangan dari saksi-saksi yang lain maupun dari tersangka," imbuh Yuyuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Eks Dirjen P2KTrans Dituntut 7 Tahun)

Dalam sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3), jaksa penuntut umum KPK menyebut mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans itu membagikan duit setoran dari PPK ke sejumlah nama. Cak Imin, panggilan karib Muhaimin Iskandar, disebut menerima duit sebesar Rp 400 juta.

(Baca juga: Jamaluddien Eks P2K Transmigrasi Kemenaker Didakwa Korupsi Rp 21,3 Miliar)

Nama-nama lain yang juga disebut menerima duit yaitu Achmad Said Hudri sebesar Rp 30 juta, I Nyoman Suisnaya berjumlah Rp 147,5 juta dan Dadong Irbarelawan sebesar Rp 50 juta. Cak Imin sendiri sudah 2 kali dipanggil jaksa sebagai saksi namun urung hadir dengan berbagai alasan. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads