Jamaluddien Eks P2K Transmigrasi Kemenaker Didakwa Korupsi Rp 21,3 Miliar

Jamaluddien Eks P2K Transmigrasi Kemenaker Didakwa Korupsi Rp 21,3 Miliar

Ferdinan - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 13:50 WIB
Jamaluddien Malik (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik didakwa melakukan pemerasan terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan menerima duit dari sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp 21,384 miliar.

Dalam dakwaan kesatu, Jamaluddien didakwa bersama-sama dengan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang guna kepentingan Jamaluddien.

"Dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mochamad Wiraksajaya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaluddien menurut Jaksa KPK memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin untuk memberikan sejumlah uang guna kepentingan Jamaluddien.

"Dengan disertai ancaman akan mencopot jabatannya, memutasi ke satuan kerja yang dapat menghambat karirnya dan memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil," kata Jaksa.

Setelah menerima setoran uang dari para PPK baik pada tahun 2013 maupun tahun 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp 6.734.078.000, uang tersebut diserahkan oleh Sudarso maupun Syafrudin secara bertahap kepada Jamaluddien.

"Penyerahan tersebut dilakukan dengan cara menyerahkan dalam bentuk tunai kepada terdakwa maupun dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa seperti membiayai pengajian dalam rangka memperingati ulang tahun terdakwa, membiayai acara pengajian rutin, uang saku terdakwa dalam rangka perjalanan keluar negeri, diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, membayar pajak mobil pribadi terdakwa, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bunga, membeli 1 unit treadmill dan untuk kepentingan terdakwa lainnya serta diberikan kepada Achmad Said Hudri Rp 30 juta, diberikan kepada I Nyoman Suisnaya sejumlah Rp 147.500.000, dan diberikan kepada Dadong Irbarelawan Rp 50 juta yang semuanya dilakukan atas perintah terdakwa," papar Jaksa.

Dalam dakwaan kesatu ini, Jamaluddien dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jamaluddien Malik sebagai Dirjen P2KTrans telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang total Rp 14.650.000.000.

Duit ini berasal dari Ronald Lesley selaku Direktur PT WILKO Jaya sebagai penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel, Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku Direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur; M Yasin selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Kabupaten Aceh Timur; Embang Bela selaku Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bellu; Tamsil selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin; Frederik S.B Haning selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao; Muhammad Arifin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju; Arfa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar; Mona Howarto selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Sigi; Mahmudin Jamal selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso; Abdul Agfar Patanga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una Una.

Duit juga diberikan oleh Maryono Hadi Sanyoto selaku Direktur PT Wirata Daya Muktitama yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Kayong Utara; Yohana Sara Ritha selaku PPK pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara, Mudiyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe dan Alex Emakalo selaku kuasa Direktur PT Bantana Permai yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Teluk Wondama,

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut untuk menggerakan terdakwa agar mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama," papar Jaksa.

Jamaluddien dalam dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads