Kapolda Metro Soal Kasus Jessica: Biarkan Pengadilan yang Mengadili

Kapolda Metro Soal Kasus Jessica: Biarkan Pengadilan yang Mengadili

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 13:42 WIB
Kapolda Metro Soal Kasus Jessica: Biarkan Pengadilan yang Mengadili
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian enggan mengomentari soal penyidikan kasus Jessica Kumala Wongso. Menurut Kapolda, kasus tersebut akan dibongkar di pengadilan.

"Saya tidak ingin komentar apapun tentang Jessica sebelum penyidikan selesai," kata Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Kapolda mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim penyidik yang dikirim ke Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu berargumentasi di tengah-tengah penyidikan belum selesai, biarkan penyidikan sampai selesai tim dari Australia kembali dan melengkapi bukti," kata Tito.

Penyidik juga saat ini tengah fokus untuk melengkapi kekurangan bukti sesuai petunjuk jaksa penuntut umum agar kasus tersebut bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan.

"Kita yakinkan jaksa dan (sampai) jaksa bilang P21 dan kita bantu jaksa untuk hadir di sidang pengadilan dan biarkan sidang pengadilan yang mengadili," lanjutnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan mengungkap ke publik soal barang bukti yang dimiliki penyidik. Ia tegaskan kembali, semuanya akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.

"Peradilan kita membuka sistem semua alat bukti akan disampaikan di pengadilan bukan di media. Media jangan sampai menjadi salah arah sehingga terjadi trial by the press," imbuhnya.

Ia menyadari kasus Jessica begitu menyorot perhatian media. Tetapi ia tidak ingin kasus Jessica menjadi konsumsi publik sehingga akan menimbulkan perang opini di media.

"Kasus Jessica saya paham cukup unik, bisa menjadi konsumsi media tapi saya mohon media membatasi jangan sampai menjadi panggung pertarungan alat bukti, pertarungan alat bukti dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita itu adalah masuk domainnya yudikatif atau peradilan," ungkapnya.

Kapolda meminta agar media menunggu sampai kasus tersebut disidangkan. "Biarkan peradilan yang memutuskan, kalau nanti yang bersangkutan bebas maka ada upaya lain, kalau inkrah bebas maka ada otomastis akan ada evaluasi internal di kalangan penyidik kepolisian maupun instansi lain. Tapi nanti jika diputuskan bersalah maka sudah selesai, tidak perlu kita berpolemik panjang sebelum proses itu selesai," paparnya. (mei/dra)


Berita Terkait