"Nanti kita pertimbangkan," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan usai meminpin gelar pasukan pengamanan KTT OKI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Kapolda kemudian bicara soal penahanan. Penahanan dilakukan atas dua hal yakni alasan materil dan alasan subjektif penyidik.
"Penahanan itu bila ada dua hal pertama alasan materiil, adanya dua alat bukti minimal namanya bukti yang cukup, minimal dua alat bukti. Saya kira penyidik berani menahan karena ada dua minimal alat bukti yang cukup," terang Tito.
Selain itu, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik terhadap tersangka. Ada tiga alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi pidana dan menghilangkan barang bukti.
"Yang kedua adanya faktor subjektif, ada kekhawatiran tsk hilangkan barang bukti, mengulangi pidana atau melarikan diri. Nah adalah hak dari pada tersangka untuk menangguhkan penahanan, nah silakan nanti penyidik yang memiliki penilaian subjektifnya apakah tersangka ada yng menjamin untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi pidana," terang Tito.
Tito mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak seorang tersangka. Penyidik dapat memgabulkan permohonan penangguhan penahanan apabila yakin kekhawatiran yang 3 hal tadi (melarikan diri, mengulangi pidan dan menghilangkan barang bukti) tidak akan terjadi.
"Kalau penyidik yakin, boleh. Di Amerika saja ada kasus pembunuhan ada penjamin boleh ditangguhkan apalagi kalau kasusnya KDRT, boleh. Kita harus tetap menganut azaz presumsption of innocent azas praduga tak bersalah sampai diputuskan bersalah di pengadilan," paparnya.
"Jadi sekali lagi sepanjang ada penjaminan dan kita meyakini bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana dan tidak menghilangkan barang bukti maka boleh saja ditangguhkan," tutupnya. (mei/aan)











































