Pantauan detikcom, eksekusi cambuk berlangsung sejak pukul 10.20 WIB, Selasa (1/3/2016). Pihak kejaksaan membaca nama-nama pelanggar lengkap dengan alamat, dan kesalahan serta jumlah cambuk. Setelah itu, satu persatu terdakwa ini dihadirkan ke atas sebuah panggung yang sudah disiapkan.
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Dua algojo dihadirkan ke atas panggung. Satu algojo, mencambuk sebanyak 20 kali sabetan. Setelah itu, para terdakwa kembali dibawa masuk ke dalam sebuah ruangan di komplek Meunasah. Eksekusi cambuk mendapat pengawalan dari petugas Satpol PP dan pihak kepolisian. Ratusan warga ikut menyaksikan hukuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
"Mereka dicambuk karena melanggar Qanun Jinayah dan hukuman terhadap mereka sudah diatur dalam qanun tersebut," kata Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, dalam sambutannya.
Para terdakwa yang dicambuk 40 kali tersebut terbukti melanggar pasal 15 Qanun nomor 6 tahun 2014 Hukum Jinayat tentang khamar atau miras. Sebelum dieksekusi, keenam pemuda tersebut mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Selain enam terdakwa ini, ada 12 orang lain yang ikut dicambuk pada hari ini. 10 Orang di antaranya karena tersandung kasus perjudian dan dua lagi merupakan pasangan khalwat. Mereka ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Sepuluh orang yang tersandung kasus perjudian yaitu Asy (45), Is (65), MT (26), IQ (25), BR (40), SAH (32). Mereka ditangkap di terminal Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan dicambuk sebanyak 6 kali setelah dipotong masa tahanan.
Terdakwa lainnya yaitu, As (59), ER (49), AM (44), dan AH (38). Mereka ditangkap di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan dihukum cambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan.
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Sedangkan pasangan khalwat yaitu TRM (21) dan SSM (19). Kedua mahasiswa ini ditangkap di Desa Punge, Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada 24 November 2015 lalu. Mereka dicambuk sebanyak delapan kali setelah dipotong masa tahanan yaitu dua kali cambuk.
"Hukuman cambuk ini bukan siksaan tapi gerbang untuk menuju taubat nasuha," jelas Illiza. (trw/trw)












































Foto: Agus Setyadi/detikcom
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Foto: Agus Setyadi/detikcom