"PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termsuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut," kata juru bicara Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).
Arsul Sani |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," ungkap anggota Komisi III ini.
Baca Juga: Ditahan Atas Kasus KDRT, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Bui
Arsul menuturkan bahwa LBH PPP terbuka untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang memerlukan, termasuk Ivan Haz. "Jika yang bersangkutan memang tim pengacaranya tidak cukup," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ivan ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Penahanan dilakukan karena Ivan dikhawatirkan melarikan diri.
"Tadi saya sudah bicara langsung, pemahaman kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
"Sedangkan alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Kami khawatir sehingga kami lakukan penahanan," tambah Krishna.
Ivan Haz ditahan atas persangkaan Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Krishna menyebut Ivan sudah mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap pembantunya, Toipah. (imk/imk)












































Arsul Sani