"(Ivan Haz ditahan) atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Pasal 44 berbunyi:
Ayat (1): "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 45 berbunyi:
Ayat (1): "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)."
Krishna mengatakan, pihaknya memiliki akat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dan menahan putera mantan Wapres Hamzah Haz itu. Polisi bahkan telah mendapatkan pengakuan dari Ivan Haz atas perbuatannya itu.
"Jadi yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan," imbuhnya.
Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Ivan Haz dalam kasus KDRT tersebut. Penahanan terhitung mulai tanggal 29 Februari sampai 20 hari ke depan. (mei/imk)











































