"(Ibunya) tidak ditilang, karena yang kemudikan kan anaknya. Anaknya sama motornya kami kembalikan kepada ibunya," kata Kanit Lantas Polsek Tamansari Kompol Adri Desas Furianto kepada detikcom, Senin (29/2/2016).
Tidak sampai di situ saja, Adri langsung mengecek surat-surat kepemilikan motor matik tersebut. "Surat-suratnya lengkap, ada sama ibunya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adri juga telah memberikan peringatan kepada ibu bocah tersebut. Ia mengimbau sang ibu untuk tidak membiarkan anaknya mengemudikan kendaraan karena belum cukup umur.
"Kami peringatkan saja kepada ibunya agar tidak mengulangi lagi, tidak memberikan anaknya mengemudikan motor karena membahayakan keselamatan," jelasnya.
Dua bocah berboncengan motor Y (9) dan P (7) disetop saat melintas di Jalan Mangga Dua, Tamansari, Jakbar pada Sabtu (27/2) lalu. Kedua bocah itu sempat ditanya siapa pemilik motor, hingga kemudian kedua bocah itu bersama polisi menemui ibunya yng berada sekitar 200 meter dari lokasi.
Bocah Y itu mengemudikan motor tanpa helm dan STNK. Dan tentunya, bocah yang tidak mengantongi SIM karena belum cukup umur. (mei/dra)











































