Polisi Beri Peringatan ke Orangtua yang Izinkan Bocah 7 dan 9 Tahun Bawa Motor

#NoDrivingunder 17

Polisi Beri Peringatan ke Orangtua yang Izinkan Bocah 7 dan 9 Tahun Bawa Motor

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 13:21 WIB
Polisi Beri Peringatan ke Orangtua yang Izinkan Bocah 7 dan 9 Tahun Bawa Motor
Foto: istimewa
Jakarta - Dua orang bocah perempuan kedapatan polisi, mengemudikan motor di Jl Mangga Dua, Tamansari, Jakarta. Polisi langsung memberikan peringatan kepada ibu bocah tersebut karena membiarkan anaknya mengemudikan motor.

"(Ibunya) tidak ditilang, karena yang kemudikan kan anaknya. Anaknya sama motornya kami kembalikan kepada ibunya," kata Kanit Lantas Polsek Tamansari Kompol Adri Desas Furianto kepada detikcom, Senin (29/2/2016).

Tidak sampai di situ saja, Adri langsung mengecek surat-surat kepemilikan motor matik tersebut. "Surat-suratnya lengkap, ada sama ibunya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang mengagetkan Adri, ternyata bocah tersebut disuruh oleh ibunya. "Ibunya pedagang kaki lima di Mangga Dua situ, terus anaknya disuruh beli sesuatu pakai motor itu," imbuhnya.

Adri juga telah memberikan peringatan kepada ibu bocah tersebut. Ia mengimbau sang ibu untuk tidak membiarkan anaknya mengemudikan kendaraan karena belum cukup umur.

"Kami peringatkan saja kepada ibunya agar tidak mengulangi lagi, tidak memberikan anaknya mengemudikan motor karena membahayakan keselamatan," jelasnya.

Dua bocah berboncengan motor Y (9) dan P (7) disetop saat melintas di Jalan Mangga Dua, Tamansari, Jakbar pada Sabtu (27/2) lalu. Kedua bocah itu sempat ditanya siapa pemilik motor, hingga kemudian kedua bocah itu bersama polisi menemui ibunya yng berada sekitar 200 meter dari lokasi.

Bocah Y itu mengemudikan motor tanpa helm dan STNK. Dan tentunya, bocah yang tidak mengantongi SIM karena belum cukup umur. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads