Desk, Niatnya untuk Memperlancar

Pilkada 2005, Siapa Kuasa? (1)

Desk, Niatnya untuk Memperlancar

- detikNews
Sabtu, 12 Mar 2005 08:48 WIB
Jakarta - Reaksi keras atas pembentukan pilkada itu tak hanya datang dari pengamat dan pemantau, tetapi juga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Mereka menuntut agar Desk Pilkada Pusat dibubarkan, sebab dianggap terlalu jauh mencampuri proses pelaksanaan pilkada di daerah.Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sendiri merasa heran dengan reaksi keras tersebut. Mereka menilai, reaksi keras itu berlebihan. Sebab, pembentukan desk justru dimaksudkan untuk memperlancar penyelenggaraan pilkada.Setidaknya ada, ada tiga dasar yang disampaikan oleh pejabat Depdagri atas pembentukan Desk Pusat Pilkada. Pertama, gagasan pembentukan desk itu merupakan hasil rapat nasional pertengahan Februari lalu. Rapat ini dihadiri oleh gubernur, ketua DPRD, KPU daerah dan Kapolda, serta sejumlah pakar politik dan otonomi daerah. Jadi bukan semata-mata maunya Depdagri.Kedua, tugas pokok desk adalah memantau dan mengkoordinasi pelaksanaan pilkada di daerah. Kegiatan pemantauan dan koordinasi ini jadi penting, karena Pilkada 2005 adalah pengalaman pertama dan berlangsung di hampir separuh dari jumlah daerah yang dimiliki Indonesia.Ketiga, kekhawatiran bahwa Depdagri atau Desk Pusat Pilkada ini akan mengintervensi pelaksanaan di daerah tidak didukung fakta. Selain karena tidak ada celah intervensi, Depdagri juga tidak punya motif dan tujuan ke sana. Demokratisasi sudah jadi komitmen semua pihak di negeri ini, tidak terkecuali di Depdagri.Seorang pejabat Depdagri bertutur, sebetulnya pada saat Pemilu Legislatif 2004 dan Pemilu Presiden 2004, Depdagri memiliki banyak peluang dan kesempatan untuk mengambil alih urusan pemilu, mengingat penyelenggara pemilu keteteran. "Tapi apa yang kami lakukan, hanyalah membantu dan bekerja keras agar semuanya lancar di daerah."Lagi pula, menurut pejabat tersebut, saat pemilu legislatif dan pemilu presiden, sebetulnya kan juga dibentuk desk-desk serupa, kenapa tidak dipersoalkan? "Ya karena desk-desk itu diperlukan untuk membantu melancarkan kesulitan-kesultian yang dialami penyelenggara pemilu, khususnya dalam pengadaan dan penyaluran logistik pemilu," tutur pejabat Depdagri tadi.Jadi, pembentukan Desk Pusat Pilkada semata-mata hanya untuk memperlancar jalannya pilkada, lewat kegiatan sosialisasi dan fasilitasi. Juga mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik antarpendukung. Sama sekali tidak ada keinginan untuk mencampuri, apalagi intervensi.Ya, mungkin saja pembentukan Desk Pusat Pilkada yang juga akan diikuti oleh deks-desk seupa di provinsi itu didasarkan niat baik untuk memperlacar pelaksanaan pilkada. Akan tetapi, niat baik di awal bisa disalahgunakan dalam perjalanan, baik oleh pihak yang berniat, maupun pihak lain. Yang pasti, jika membaca tugas-tugas desk sebagaimana tertera dalam surat keputusan pembentukannya, maka bisa menimbulkan pertanyaan bermacam-macam. Apalagi jika hal itu disandingkan dengan aturan main pilkada yang juga mengatur tugas-tugas institusi lain. (diks/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads