"Saya akan menyarankan kepada Pak Daeng (Aziz) tidak melakukan praperadilan. Jangan sampai ini masalah hajat orang banyak yang tinggal di sana tidak diurusi gubernurnya, isu antara Ahok dan warga bergeser ke kriminal," kataΒ kata Razman di Polres Jakut, Sabtu (27/2/2016).
Menurut Razman, empat barang bukti yang dimiliki Polres Jakarta Utara harus dibuktikan di meja hijau. Ia mengatakan alat-alat bukti itu akan dikonfirmasi saat gelar perkara antara Daeng Aziz, penyidik Polres Jakut dan 10 orang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat untuk Polda belum ada kasus yang untuk diprapreradilankan tapi kalau ada akan memikirkan. Tapi kalau kasus polres itu tidak," tandas Razman.
Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
(aan/fdn)











































