Aziz hingga pukul 22.10 WIB, Jumat (26/2/2016), masih diperiksa di ruang Reskrim Polres Jakut. Anggota keluarga Aziz tampak menunggu di salah satu ruangan.
Belum ada pernyataan dari polisi soal penahanan Aziz usai pemeriksaan nanti. Sementara pengacara Aziz, Razman Arif Nasution yang sempat mendampingi, belum memberikan keterangan soal perkembangan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
(Baca juga: Polisi: Ada 4 Alat Bukti Daeng Aziz Curi Listrik)
Kapolres Jakut, Kombes Daniel Bolly Tifaona sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Aziz dilakukan Rabu (24/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meminta bantuan PLN melakukan pemeriksaan atas dugaan pencurian listrik di Kalijodo, Penjaringan yang diduga merugikan negara Rp 500 juta.
"Alat bukti ada 4 dari 5. Mengaku syukur, nggak mengaku nggak masalah," ujar Bolly.
Bolly menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena Aziz juga berstatus tersangka kasus muncikari di Polda.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini