Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Sekretariat KJRI Kota Kinabalu Wasito Achmad, Kamis (25/2/2016), peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 14 Februari lalu di Sandakan. Saat itu, Herman meminjam api untuk rokok kepada rekannya Sudirman (27).
Tapi karena di bawah pengaruh minuman keras, Sudirman malah mengeluarkan makian. Herman naik pitam dan memukul kepala korban dengan besi.
Akibat pendarahan di kepalanya, korban yang sempat dibawa ke RS Duchess of Kent, Sandakan akhirnya meninggal dunia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan menyesali dan prihatin dengan kejadian ini.
"Berbagai sosialisasi telah dilakukan agar tidak ada WNI yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun. Sebab kejadian seperti ini memiliki dampak langsung kepada citra baik Indonesia di Masyarakat setempat. Belum lagi akibat berantai dalam kehidupan sosial dan keluarganya, seperti dendam dari keluarga korban dan hancurnya kehidupan rumah tangga sebagainya," jelas Irfan.
Sementara itu Ketua Satgas Perlindungan Hadi Syarifuddin mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para tetangganya, istri dan kelima anak dari Herman sudah meninggalkan rumah dan menghilang entah kemana. Diduga mereka pergi untuk menghindari balas dendam dari keluarga atau kelompok korban.
Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu akan terus bekerjasama dengan Kepolisian Sandakan untuk melacak keberadaan keluarga
Herman bin Sudding dan akan mengusahakan tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk apabila diminta maka akan membantu pemulangan istri dan anak-anak Herman ke kampung asalnya.
Di lain pihak, Satgas Perlindungan WNI juga telah menemui kakak korban, Syamsul Ahmad, di Sandakan dan memberikan nasehat dan arahan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti balas dendam dan sebagainya.
Jenazah korban sendiri telah dikirim ke kampung asalnya di desa Kassa Bumbuang, Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, kepulauan Selayar dan selamat dimakamkan pada 23 Februari 2016.
Sedangkan Herman bin Sudding, menurut kepolisian setempat akan dituntut dengan pasal 302 atau setidaknya pasal 304 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati atau maksimum 30 tahun. Tim Satgas Perlindungan akan memberikan pendampingan hukum dalam persidangannya di Mahkamah. (hri/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini