"Dengan ini saya menyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2010 telah datang ke Kalijodo untuk bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial). Di tempat sepenuhnya atas kemauan saya sendiri, tanpa ada paksaan orang lain, karena saya terdesak akan kebutuhan ekonomi, untuk melangsungkan kehidupan saya," demikian tulisan salah satu PSK pada lembaran pernyataan tersebut.
Penelusuran detikcom, Kamis (25/2/2016) di salah satu kafe yang berada di Jalan Kepanduan II, Kawasan Kalijodo. Menemukan tumpukan berkas surat pernyataan yang dibuat untuk bekerja sebagai PSK di kawasan Kalijodo. Mungkin pernyataan itu dibuat guna menghindari pidana perdagangan orang.
![]() |
Dalam kafe tersebut ada sedikitnya 12 lembar surat pernyataan para PSK yang dibuat dan ditulis tangan oleh mereka sendiri. Beberapa pasal didalamnya menyatakan kesanggupan mereka untuk mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang dibuat oleh pengelola tempat hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakhir surat pernyataan dibubuhkan materai dan tanda tangan mereka yang menyatakan diri mereka untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial. Hal itu pun menjadikan mereka bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan yang tertuju kepada diri mereka sendiri, tanpa melibatkan tempat pengelola.
"Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan/gugatan secara hukum yang mengatasnamakan saya, maka saya akan menjamin sepenuhnya," tulisnya.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum tetap di negara RI," demikian penutup di surat perjanjian kerja PSK dan pemilik kafe. Surat-surat itu sudah terserak, tak digunakan lagi.
(adf/dra)












































