Hakim tunggal I Wayan Merta meminta kedua belah pihak menghadirkan ahli. Pihak Jessica dengan mantap menyebut pihaknya siap menghadirkan 3 saksi, sementara itu Polsek Tanah Abang selaku Termohon belum dapat memastikan berapa ahli yang dihadirkan.
"Izin Yang Mulia hakim tunggal, berhubung saksi saya belum pasti bisa hadir kami meminta Jumat khusus untuk saksi Termohon," ujar kuasa hukum Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Mendengar itu, hakim Wayan langsung menyatakan keberatannya. Ia bahkan menegur Aminullah untuk dapat mengikuti agenda yang sudah ditetapkan.
"Itu kewajiban saudara, kami hanya mengikuti jadwal sesuai schedule. Pikirkan waktu untuk kita semua. Jangan waktu saudara saja yang dipikirkan. Bawa bukti surat, besoknya kalau eksepsi silakan," tegurnya.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menyebut pihaknya akan menghadirkan 3 saksi, yakni Ketua RT yang menyaksikan proses penggeledahan rumah kliennya dan 2 ahli pidana yang masih dirahasiakan. Sementara itu belum diketahui siapa dan berapa ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Termohon.
Rencananya, sidang lanjutan praperadilan Jessica digelar pada pukul 09.00 WIB, Kamis (25/2) esok. (aws/asp)











































