"Pertama, kita terima laporan dari yang mengatasnamakan LSM. Setelah dikroscek ke sekretariat, tidak dilampirkan kronologis dan akte pendirian LSM sebagai legal standing," ucap Junimart Girsang kepada detikcom, Selasa (22/2/2016) malam.
"Jadi saya sudah sampaikan agar segera surati LSM tersebut untuk melengkapi dalam 14 hari," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart mengatakan, jika persyaratan legal standing sudah terpenuhi, maka MKD bisa menerima laporan itu untuk ditindalanjuti dan diverifikasi.
Namun, Junimart menyatakan bahwa MKD juga perlu melihat dulu latar belakang LSM LAKP melaporkan Ade Komarudin ke MKD. Sebagaimana diketahui, Ade saat ini sedang ikut kontestasi sebagai calon ketua umum Golkar di Munas Apri.
"Kalau apakah laporan ini punya maksud buat seseorang jatuh atau tercemar? Padahal orang tersebut sedang menuju ke tahapan dalam organisasi, misal kebetulan Ade orang Golkar yang kita tahu mencalonkan diri jadi ketua umum Golkar," ujarnya.
"Kita melihat apakah ada motif ke sana (politik). Kalau ada kita akan tunggu sampai pemilihan ketua umum Golkar selesai, karena kita mau jadi alat politik orang lain," tegas politisi PDIP itu.
Baca juga: Yorrys Sebut Akom Terima Gratifikasi, Bamsoet: Baca Undang-undang
LSM Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Ade Komarudin ke MKD karena tuduhan gratifikasi terkait aktivitas perjalanan menggunakan pesawat pribadi.
"Awalnya beredar foto-foto, ada dugaan ada beberapa anggota DPR termasuk ketua DPR Ade Komarudin menerima dugaan gratifikasi berupa pesawat jet mewah untuk berkeliling," kata pelapor Adnan di Gedung DPR.
Tim sukses Ade Komarudin, Bambang Soesatyo membantah tuduhan itu. Bambang menyebut pesawat itu milik perusahaannya untuk kepentingan Munas Golkar. Bambang adalah salah satu pemegang saham di PT Kodeco-Jhonlin group perusahaan penerbangan sejak 2005 sampai sekarang.
(miq/idh)











































