"Beliau kan ditersangkakan untuk pasal 296 dan 506, maka Pak Daeng Aziz diminta hadir besok (hari ini -red) bersama dengan Daeng Raja. Apakah akan hadir atau tidak, besok kita lihat," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution saat dihubungi detikcom Selasa (23/2/2016) malam.
"Tapi bagaimanapun, besok saya sebagai kuasa hukum Insya Allah pukul 10.00 WIB tepat saya sudah ada di Polda," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya akan pelajari apakah status tersangka ini sesuai KUHAP atau tidak, tapi saya percaya Polri akan profesional," tandasnya.
Keterangan Razman itu agak berbeda dengan sebelumnya yang memastikan Daeng Aziz akan hadir penuhi panggilan penyidik. "Ya nanti kita hadir, kita pelajari dulu. Dia (Daeng Aziz) ada di Jakarta," kata Razman kemarin siang.
Baca juga: Daeng Aziz Siap Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Prostitusi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo sebelumnya mengatakan Aziz terancam satu tahun bui atas pasal yang dikenakan.
"Daeng Aziz dikenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP itu kan muncikari," ujar Suparmo kepada detikcom, Selasa (23/2/2016).
(idh/miq)











































